What is plagiarism?
Well, basically, plagiarism means recreating something similar that has existed earlier without permission, and without giving credits to the original owner. Almost any art or writings could be plagiarized. Starting from stories, movies, music, or even news.
For the past few years, the news industry has been evolving really fast, thanks to technological advances which also evolve rapidly. The rapid information traffic then requires companies to work faster, including in producing news. They have to serve fresh news every day in order to stay in lane. But what happens if a journalist is not capable of gathering information on their own? One of the answers is plagiarism.
Every journalist, or at least every news portal, has their own style, has their own way of producing news. There is a vast amount of news companies in Indonesia, and it is really possible for them to serve the same news. But then again, they must have their own originality of writing them. There might be not many news companies if there's no one who reads the news. The readers are the reason why they compete to write the best version of news. And thanks to this, plagiarism can be quickly discovered.
In every country, there is a law that regulates copyrighting. According to Merriam-Webster Dictionary, copyright means "the exclusive legal right to reproduce, publish, sell, or distribute the matter and form of something (such as literary, musical, or artistic work)". In our country, the same law is also applied to make sure the works of creators are safe from being plagiarized, and even if it happens, the right law and regulation is available. It is officially written in Undang-undang Republik Indonesia no. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, which says:
- Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).2
- Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Pasal 8
Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.
Pasal 9
1. Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
a. Penerbitan ciptaan;
b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
c. Penerjemahan Ciptaan;
d. Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pertransformasian Ciptaan;
e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
f. Pertunjukan Ciptaan;
g. Pengumuman Ciptaan;
h. Komunikasi Ciptaan; dan
i. Penyewaan Ciptaan
2. Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
3. Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.
Pasal 52
Setiap Orang dilarang merusak, memusnahkan, menghilangkan, atau membuat tidak berfungsi sarana kontrol teknologi yang digunakan sebagai pelindung Ciptaan atau produk Hak Terkait serta pengaman Hak Cipta atau Hak Terkait, kecuali untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara, serta sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau diperjanjikan lain.
source: https://kbbi.kemdikbud.go.id/Beranda/Hukum
And that's that, not only journalists, but all of us, before we recreate something, we better do a thorough research whether our creation can be considered as a plagiarism or not, so that later on we don't have to deal with copyright law.
I think that would be all for today's post. Thank you for stopping by, have a good day! :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar